Kuantan Singingi, BULETININDO.COM – Satreskrim Polres Kuantan Singingi berhasil membekuk pelaku kasus tindak pidana Perbuatan Melawan Hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan inisial NP als N, terhadap pelapor MFAP pada hari Selasa 1 Maret 2022, sekira pukul 21.30 wib di Teluk Kuantan Kecamatan Kuantan Tengah Kuansing dan tertangkap di Kabupaten Muaro Bungo Provinsi Jambi Kamis (4/8/2022) sekira pukul 08.30 wib di rumah saudara istrinya
“Tersangka NP als N merupakan pelaku tindak pidana perbuatan melawan hukum dengan mengeluarkan tembakan menggunakan diduga senjata api sebanyak 1 kali mengenai pintu toko jam dan juga menembus Etalase kaca yang berada didalam toko, terletak di sebelah Bos Kin Ponsel yang berlokasi di depan Toserba Indrako Teluk Kuantan. Peristiwa perbuatan melawan hukum itu terjadi pada hari Selasa 1 Maret 2022 sekira pukul 21.30 wib,” Ujar Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, SIK M. Si melalui keterangan resmi Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, SH MH kepada wartawan di Teluk Kuantan Jumat (5/8/2022).
Dijelaskan Kasat, kronologis kejadian tersangka NP pada hari selasa tanggal 1 Maret 2021 sekira pukul 21.00 wib, datang ke Bos Kin Ponsel untuk mengambil handphone yang selesai di servis, lalu pelaku NP als N mengambil handphone miliknya yang diservis tersebut dan menelfon menggunakan handphone tersebut sambil berjalan ke arah sepeda motornya lalu menghidupkan sepeda motornya seakan mau kabur.
Melihat tersangka NP mau kabur sontak pemilik Toko Bos Kin Ponsel mengejar dan menarik besi pegangan belakang motor hingga tersangka NP als N terjatuh dan pemilik kios Bos Kin Ponsel menanyakan tersangka NP als N, “kenapa mau kabur”, lalu NP als N menjawab “tidak ada mau kabur,” jawabnya.
Dan Selanjutnya, handphone tersebut diserahkannya kepada pemilik kios Bos Kin Ponsel dengan alasan menjemput uang kerumah untuk membayar biaya servis handphonenya itu.
“Tak lama kemudian tersangka NP als N datang memberikan uang servis sebesar Rp. 150.000, lalu mengambil handphone nya dan tersangka NP als N langsung pergi dan kemudian mengeluarkan tembakan menggunakan diduga senjata api sebanyak 1 kali sehingga mengenai pintu toko jam dan juga menembus Etalase kaca yang berada didalam toko, yang berada di sebelah Bos Kin Ponsel. Atas kejadian tersebut korban pemilik kios Bos Kin Ponsel merasa dirugikan dan melaporkan ke Mapolres Kuansing, guna pengusutan lebih lanjut, ” terang Kasat.
Setelah melakukan perbuatannya pelaku NP als N langsung kabur, hingga diketahui Kamis (4/8/2022) bahwa pelaku NP sedang berada di daerah Kabupaten Muaro Bungo Provinsi Jambi.
Pada hari Jum’at tanggal 5 Agustus 2022 sekira pukul 00.30 wib, anggota Opsnal Polres Kuansing yang dipimpin oleh IPDA Mario Suwito.SH dan di back up 3 (tiga) orang personil piket Polsek Batin II Pelayang berhasil menangkap NP Als N di Dusun Pulau Kerakap RT 8 RW 3 Kecamatan Bathin II Pelayang Kabupaten Muaro Bungo Provinsi Jambi di salah satu rumah milik saudara dari istri pelaku, lalu NP als N dibawa ke Teluk Kuantan menuju kediamannys di desa Jaya Kopah untuk mengamankan barang bukti,” ujar Kasat
Dari tersangka NP als N, disita barang bukti berupa 1 unit Sepeda motor merk NMax warna biru Tanpa Nopol yang digunakan pelaku saat kejadian. 1(satu ) lembar STNK sepeda motor merk NMax BM 3598 KAB atas nama NP, 1(satu) pucuk diduga senjata api rakitan warna hitam ukuran 50 cm yang disimpan di dalam.bekas septi tank, 1(satu) buah besi 8 ukuran 37 cm, 1(satu) buah tabung plastik kecil yang berisi belerang, 1(satu) buah peluru timah ukuran 2 cm, 7 (tujuh) buah peluru timah ukuran 1 cm, 1(satu) helai celana pendek merk Edwin jeans warna biru abu abu.yang digunakan pelaku saat kejadian, 1(satu) helai baju kaos warna hitam yang digunakan pelaku saat kejadian, 1(satu) lembar KTP atas nama NP.
Selanjutnya tersangka NP als N beserta barang bukti yang ada dibawa ke Polres Kuansing guna penyelidikan lebih lanjut, ” urai Linter.
” Pelaku NP als N patut diduga telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUH Pidana dengan ancaman 1 tahun penjara, kita lakukan penahanan yang termasuk dalam pasal pengecualian, sesuai pasal 21 KUHAP, ” pungkas Kasat menutup keterangannya
Sumber. (Humas Polres Kuansing)
Pewarta. ( Red )