Jember, BULETININDO.COM – Unit Reskrim Polsek Sumbersari Polres Jember mengungkap kasus penemuan bayi perempuan di Halaman Yayasan Mambaul Ulum kelurahan kebonsari kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember, Sabtu (10/09/2022) sekitar jam 06.00 wib.
“Kami berhasil mengungkap kasus penemuan bayi perempuan yang masih hidup dan mengamankan ibu kandung bayi yang berinisial RH (24), karyawan toko asal kelurahan Nangkaan kecamatan / Kabupaten Bondowoso”. Ujar Kapolsek Sumbersari Kompol Sugeng SH, Senin (12/09/2022)
Kapolsek mengatakan kronologi kasus penemuan bayi perempuan tersebut berawal Unit reskrim Polsek Sumbersari setelah mendapatkan laporan penemuan bayi yang baru berusia 3 hari.
“Maka dilakukan evakuasi untuk menyelamatkan bayi tersebut kemudian melakukan olah TKP dengan meminta keterangan dari beberapa saksi yang didapatkan keterangan identitas nama ibu bayi tersebut.” ungkap Polsek sumbersari.
Sehingga dilakukan pengecekan ke Bondowoso untuk mengamankan ibu kandung dan RA mengakui sehingga diamankan ke Polsek Sumbersari sedangkan untuk NO (suami siri) asal Desa Bukor kecamatan Wringin Kab Bondowoso datang ke Polsek Sumbersari setelah dihubungi RA.
“Diketahui keduanya telah menikah siri sekitar bulan Agustus 2021 yang mana setiap harinya tidak selalu tinggal bersama kemudian RA hamil, pada saat melahirkan di Rumah sakit Mitra Medika, Kamis 8 September 2022 yang saat itu lahir prematur.” jelasnya.
Kemudian RA minta pulang paksa, setelah itu mereka berdua bingung mau dibawa kemana NO (suami siri).
Mempunyai rencana untuk menitipkan ke panti asuhan dan disetujui oleh istrinya, agar tidak diketahui oleh orangtua NO karena tidak di perbolehkan hamil dulu.
“Setelah itu mereka berdua searching alamat dan nomor HP yayasan anak yatim setelah itu menemukan Yayasan Mambaul Ulum, sehingga mereka berdua berangkat ke Jember malam hari dengan maksud menitipkan bayi dan sempat menelpon pengurusnya dengan mengatakan akan menitipkan bayi.” terangnya.
Akan tetapi pengurus tidak bersedia sebab sudah malam disuruh besok datang lagi, karena tidak diterima maka bayi kedua Tersangka diletakkan di halaman depan yayasan dengan maksud agar bayi tersebut dirawat orang lain.
“Akibat perbuatannya tersebut, keduanya bakal dijerat dengan pasal 305 KUHP dan atau psl 76B Jo psl 77 B UU RI no 35 th 2014 Undang-undang tentang perlindungan anak.” Pungkasnya. (Dri)