Tak Butuh Waktu Lama, Sat Resnarkoba Polres Bondowoso Bekuk Dua Pengedar Pil Koplo

banner 468x60

Bondowoso, BULETININDO.COM – Maraknya pengedaran obat-obatan terlarang yang membuat hancurnya masa depan pemuda penerus bangsa harus di musnahkan, dalam hal ini institusi Polri bekerja keras untuk memberantas para pelaku yang sengaja mengedarkan obat-obatan yang tanpa ijin edar/jenis Narkotika.

Seperti yang telah dilaksanakan oleh Sat Resnarkoba Polres Bondowoso telah berhasil bekuk 2 pemuda yang diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan obat-obatan terlarang yang tidak memiliki ijin edar.

Kedua pelaku berhasil dibekuk ditempat yang berbeda. Diketahui Pelaku pertama Atas Nama Inisial YK (22) dan PA (22).

Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso AKP Bagus Purnama menjelaskan kronologi penangkapan kedua Pelaku, ” Bahwa pada hari Senin tanggal 22 November 2022 sekira jam 00.30 Wib anggota Sat Resnarkoba polres Bondowoso telah mengamankan seseorang mengaku bernama YK di rumah Kelurahan Tamansari Rt.03 Rw.01 Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso karena diketahui telah mengedarkan sediaan farmasi berupa pil logo Y warna putih dengan cara menjual secara bebas kepada umum dalam bentuk klip isi 9 butir dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), dari penguasaan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 57 butir pil logo Y, 1 buah botol plastik warna putih, uang tunai Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), 1 unit HP xiaomi Poco M2102J2056 warna biru dongker, yang diduga ada kaitan dengan peredaran sediaan farmasi tersebut, selanjutnya pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Polres Bondowoso guna penyidikan lebih lanjut, “jelasnya.

” Sedangkan Pelaku kedua PA berhasil diamankan pada hari Senin 21/11 2022 sekitar pukul 23.00 Wib di depan toko PM Shop Jl. RE Martadinata Kelurahan Dabasah Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso karena mendapati sama yang dilakukan oleh Pelaku YK. Dari tangan pelaku PA berhasil diamankan berupa barang bukti 45 butir pil Logo Y, 1 bungkus rokok A Satu Filter, 1 Unit HP merk Vivo, “ungkap Kasat Resnarkoba.

” Atas perbuatan pelaku kami jerat dengan Pasal 197 ayat (1) dan Pasal 196 ayat (1) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009, Tentang Kesehatan, “pungkas AKP Bagus Purnama.

(hms/rds)