Seorang Ayah Tiri di Bondowoso Dibekuk Polisi, Ini Penyebabnya

banner 468x60

Bondowoso, BULETININDO.COM – Unit PPA Satreskrim Polres Bondowoso telah ungkap kasus perkara tindak pidana setubuh cabul terhadap anak dibawah umur dan masih duduk di bangku SMP (Sekolah Menengah Pertama).

Diketahui Bunga (15) Warga Kelurahan Kota Kulon Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso telah menjadi korban pencabulan yang tidak lain ialah ayah tirinya bernama Inisial IH (35).

Menurut negaraketerangan Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo menjelaskan kepada awak media.

“Telah terjadi Tindak Pidana Setubuh Cabul terhadap anak korban sebut saja namanya Bunga yang terjadi lebih dari satu kali yaitu pada tanggal 4, 7, 9, dan 17 Juli 2022 di dalam rumah yang terletak di kediamannya. “ungkap Kasat Reskrim Polres Bondowoso.

“Tersangka IH menyalurkan nafsu birahinya kepada anak korban Bunga (anak tiri) dengan cara Tersangka mendatangi anak korban kemudian mengancam korban dengan menggunakan sebilah pisau yang diposisikan di leher anak korban dan mengatakan apabila tidak mau melayani nafsu birahinya akan dibunuh,”. terangnya.

“Karena anak korban takut tidak berani berontak, Tersangka langsung membuka paksa celana panjang dan celana dalam anak korban sampai terlepas, kemudian Tersangka IH membuka celananya sendiri dan kemudian memasukkan penisnya ke vagina anak korban sampai ejakulasi, “tutur Kasat Reskrim.

” Kami berhasil mengamankan Tersangka IH beserta barang bukti sebilah pisau dengan gagang plastik warna hitam, Satu bungkus sisa serbuk jamu, 1 (satu) lembar Kutipan Akta Kelahiran Korban Bunga, “imbuhnya.

“Dan atas perbuatan Tersangka IH yang melanggar Pasal: 81 Ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 76D subs Pasal 82 Ayat (1), (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dan pasal 6 huruf c UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Psl. 64 ayat (1) KUHPidana, “pungkas Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo.

Hingga berita ini ditayangkan terduga pelaku belum bisa di konfirmasi karena proses penyidikan lebih lanjut. (hms/rds)