Polisi Tetapkan Tersangka Ferry Irawan Kasus KDRT

Surabaya, BULETININDO.COM – Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, telah menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penetapan Ferry sebagai tersangka ini dilakukan setelah olah TKP dan gelar perkara yang di hotel kawasan Kediri pada Rabu (11/1/2023) kemarin.

“Kemarin juga langsung dilakukan gelar perkara, saudara FI akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
Sekali lagi, setelah dlakukan gelar perkara dan telah dinyatakan oleh tim, bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka,” katanya, Kamis (12/1/2023).

BACA JUGA :  Mayjen TNI Syafrial Beri Pengarahan Kepada Satjar Divif 2 Kostrad Yang Sedang Melaksanakan Tugas Operasi Dalam Negeri

Kombes Dirmanto menambahkan, hari ini penyidik Ditreskrimum berencana melayangkan surat panggilan untuk Ferry Irawan, supaya Senin (16/1/2023) besok bisa menghadiri panggilan penyidik.

BACA JUGA :  Ketegasan Kapolda Jawa Timur membongkar Sindikat Judi online Beromzet Miliaran Rupiah

“Hari ini akan dilayangkan surat panggilan kepada FI, supaya hari Senin nanti datang ke penyidik untuk memenuhi undangan yang dilayangkan,” tambah Kombes Dirmanto.

Melalui surat yang akan dilayangkan, Kombes Dirmanto meminta Ferry Irawan bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik.

BACA JUGA :  Patroli Gabungan Skala Besar, Polres Lamongan Berhasil Amankan 47 Motor dan 18 Liter Miras

“Ditunggu saja. Kami berharap yang bersangkutan kooperatif untuk memenuhi panggilan kepada penyidik,” pungkas Kombes Dirmanto.

Atas perbuatannya, penyidik mempersangkakan Pasal 44 dan Pasal 45 undang-undang nomor 23 Tahun 2004, terkait KDRT hingga menyebabkan trauma psikis dengan ancaman 5 tahun penjara. (rds)