Bondowoso, BULETININDO.COM – Menjelang pelaksanaan pengamanan arus mudik Lebaran melalui Operasi Ketupat 2026, Polres Bondowoso memusnahkan ribuan barang bukti hasil razia dari kegiatan penegakan hukum selama beberapa waktu terakhir.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari Operasi Pekat serta penindakan dalam Operasi Keselamatan.
Dalam kegiatan pemusnahan tersebut, aparat memusnahkan sedikitnya 1.500 botol minuman keras (miras) berbagai jenis. Selain itu, turut dimusnahkan 50 knalpot brong yang tidak sesuai standar kendaraan serta 20 ban kecil yang dinilai tidak memenuhi spesifikasi keselamatan berlalu lintas.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya menjelang momentum mudik dan perayaan Hari Raya Idulfitri.
Polres Bondowoso AKBP.Dr.Aryo Dwi Wibowo menyampaikan bahwa barang-barang tersebut berpotensi mengganggu ketertiban umum maupun keselamatan di jalan raya, sehingga perlu dilakukan penindakan tegas dan pemusnahan.
Operasi Ketupat Digelar 13–25 Maret 2026
Sementara itu, untuk pengamanan arus mudik Lebaran tahun ini, kepolisian akan menggelar Operasi Ketupat 2026 mulai 13 Maret hingga 25 Maret 2026.
Dalam operasi tersebut Polres Bondowoso, sebanyak 360 personel akan diterjunkan. Personel tersebut berasal dari berbagai unsur, di antaranya TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Basarnas, serta unsur pendukung lainnya.
Untuk mendukung kelancaran arus mudik dan memberikan pelayanan kepada masyarakat, Polres Bondowoso juga menyiapkan tiga pos pengamanan, yakni:
Pos Kota Bondowoso
Pos Kecamatan Maesan
Pos kecamatan Tapen
Ketiga pos tersebut akan difungsikan untuk memberikan pelayanan kepada para pemudik yang melintas di wilayah Kabupaten Bondowoso.
Pores Bondowoso juga Siapkan Penitipan Kendaraan Gratis
Selain pengamanan jalur mudik, Polres Bondowoso juga menyediakan layanan penitipan kendaraan dan barang secara gratis bagi masyarakat Bondowoso yang akan meninggalkan rumah untuk mudik.
Layanan penitipan ini dibuka mulai 13 Maret hingga 31 Maret 2026 dan dapat dimanfaatkan di seluruh kantor kepolisian di wilayah Bondowoso, baik di Polsek, Polres, maupun kantor Satlantas.
Masyarakat yang ingin menitipkan kendaraan cukup datang langsung ke kantor polisi terdekat dengan mendaftarkan kendaraan serta membawa KTP dan STNK sebagai syarat administrasi.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat yang hendak mudik agar memastikan rumah dalam kondisi aman, serta tidak ragu memanfaatkan layanan penitipan kendaraan tersebut agar perjalanan mudik berlangsung lebih tenang dan nyaman.(Penulis : Dikah)





