Bondowoso, BULETININDO.COM – Diskominfo Bondowoso akan melaksanakan kerjasama media Tahun Anggaran 2023 dengan beberapa media menggunakan sistem e-Katalog.
Pelaksanaan kegiatan kerjasama publikasi antara Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso dengan Media tersebut berpedoman pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Ghozal Rawan A.P., M.M Kabupaten Bondowoso kepada awak media di ruang kerjanya. Jumat, 14/4/2023.
“Tahun Anggaran 2023 belanja media di Diskominfo Kabupaten Bondowoso akan menggunakan E-Purchasing”. Ungkapnya.
Ghosal meminta kepada seluruh Direktur/Penyedia Media untuk melakukan penayangan produk
media pada Katalog Elektronik Lokal dan tentunya ada wartawan yang bertugas di Bondowoso.
“Jika kesulitan dalam melakukan pendaftaran di LPSE dan mencantumkan produknya di e-katalog, bisa datang langsung ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Bondowoso”. Tambahnya.
Disisi lain, Arik Kurniawan Ketua SMSI Bondowoso mengucapkan terima kasih kepada Diskominfo yang telah merespon usulannya di beberapa bulan lalu terkait dengan belanja media dengan sistem e-Katalog.
“Mewakili beberapa perusahaan media, kami beberapa bulan lalu meminta kepada Diskominfo untuk melaksanakan kerjasama media atau belanja media dengan e-Katalog, Alhamdulillah saat ini akan dilaksanakan”. Ungkapnya.
Menurut Arik, Belanja media dengan e-Katalog, mewakili aspirasi beberapa pemilik media yang menginginkan kerjasama medianya menggunakan sistem E-Purchasing, agar lebih transparan.
“Banyak persoalan internal di perusahaan media apabila kerjasama media tidak dilaksanakan langsung dengan perusahaan media itu sendiri, contoh seperti tahun kemarin”. Tambahnya.
Namun, ia juga berharap agar RAPERBUB 2022 tentang Kerjasama Publikasi Pemerintah Kabupaten Bondowoso dengan media segera disahkan.
“Dengan disahkannya RAPERBUP 2022, yang salah satu point pentingnya yaitu memberikan apresiasi kepada media dan wartawan yang sudah memiliki sertifikasi dengan meningkatkan SSH (Standard Satuan Harga), agar niat baik Diskominfo dengan melaksanakan UKW kemarin tidak sia-sia”. Pungkasnya. (Red)