PROBOLINGGO, BULETININDO.COM – Satlantas Polres Probolinggo berhasil mengamankan kendaraan roda empat jenis minibus yang menggunakan plat nomor dan STNK yang datanya telah di palsu menyerupai milik orang lain.
Kendaraan tersebut yakni Toyota Calya yang dikemudikan Maruddin (42), warga Desa Tanjung, Pajarakan, Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasat Lantas AKP Sapari mengatakan kejadian penyitaan kendaraan tersebut bermula saat pihaknya menerima aduan masyarakat melalui program Halo Pak Kapolres pada nomor Whatsapp (085336338838), terkait adanya kendaraan roda empat yang melintas di jalur pantura Kraksaan yang menggunakan plat nomor menyerupai miliknya, pada Minggu (14/8/2022) siang.
Laporan tersebut, kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pengejaran terhadap kendaraan tersebut. Usai berhasil menghentikan kendaaran tersebut, petugas langsung mengecek kendaraan beserta pengemudinya.
“Setelah dilaksanakan pengecekan berdasarkan noka dan nosin kendaraan ditemukan bukti bahwa kendaraan tersebut diduga menggunakan data palsu (kendaraan bodong),” kata Kasat Lantas Polres Probolinggo, Senin (15/8/2022).
Lebih lanjut Kasat Lantas menambahkan, bahwa pihaknya langsung mengamankan kendaraan beserta satu lembar STNK yang menggunakan data palsu tersebut.
“Untuk pengemudinya saat ini sudah kami berikan penindakan pelanggaran berupa surat tilang. Dan nantinya akan kami gelar perkara untuk proses penyidikan dan dilimpahkan ke Sat Reskrim” pungkas Kasat Lantas.